Sejarah

"

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Keuangan. Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  3. Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan, terdiri dari :
    a. Sub Bidang Pengadaan Aparatur
    b. Sub Bidang Mutasi dan Jabatan
    c. Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun
  4. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Disiplin dan Informasi
    Kepegawaian, terdiri dari :
    a. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
    b. Sub Bidang Kinerja dan Disiplin
    c. Sub Bidang Informasi Kepegawaian
  5. UPT
  6. Kelompok Jabatan Fungsional
"