Sekretariat
Tugas
Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Fungsi
- Penyusunan rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir
Tugas
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengembangan karir pegawai;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program mutasi, kepangkatan dan pensiun PNS;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi pegawai;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dokumentasi, arsip dan tata naskah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan
Tugas
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan formal dan struktural;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan peningkatan profesionalisme aparatur;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan dan disiplin pegawai;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengolahan data dan informasi pegawai;
- Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengadaan PNSD dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Tenaga Harian Lepas (THL); dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.