Sekretariat


Tugas

Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Fungsi

  1. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pengelolaan program administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan; 
  3. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana serta kehumasan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.


Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir


Tugas


Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengembangan karir pegawai;
  2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program mutasi, kepangkatan dan pensiun PNS;
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi pegawai;
  4. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program dokumentasi, arsip dan tata naskah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan


Tugas


Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan formal dan struktural;
  2. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan peningkatan profesionalisme aparatur;
  3. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan dan disiplin pegawai;
  4. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengolahan data dan informasi pegawai;
  5. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pengadaan PNSD dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Tenaga Harian Lepas (THL); dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.